Reformulasi Maqashid Syari’ah: Untuk Pengembangan Hukum Islam

Rp150.000

Penulis                     : Dadang Syarifudin
Editor                       : M. Rachmatullah Arken

 

Cetakan pertama, 2024

Category:

Buku “Maqashid al-Syari’ah: Analisis Teologis dan Metodologis Pemikiran Hukum Islam” menyajikan kajian mendalam mengenai konsep Maqashid al-Syariah dalam hukum Islam. Buku ini dimulai dengan prolog yang menjelaskan pentingnya Maqashid al-Syariah dalam merumuskan hukum Islam yang tidak hanya mengatur aspek ritual tetapi juga sosial dan kultural umat Islam. Penulis menekankan bahwa Maqashid al-Syariah bertujuan untuk mencapai kemaslahatan hidup manusia baik di dunia maupun akhirat, dengan menekankan lima aspek utama yang harus dijaga yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Perkembangan pemikiran ulama mengenai Maqashid al-Syariah dibahas secara komprehensif, meyoroti kontribusi para tokoh seperti Imam al-Ghazali, Imam al-Syatibi, dan lainnya dalam merumuskan konsep ini. Buku ini menelusuri sejarah pemikiran dari masa Rasulullah SAW hingga ulama kontemporer, menunjukkan bagaimana konsep kemaslahatan dan tujuan hukum Islam terus berkembang. Selain itu, penulis juga menguraikan kerangka teologis dari berbagai mazhab, termasuk Mu’tazilah, Asy’ariyah dan Maturidiyah, yang memberikan perspektif berbeda namun saling melengkapi dalam memahami Maqashid al-Syariah.

Selain aspek teologis, buku ini juga membahas metodologi dalam formulasi Maqashid al-Syariah. Penulis mejelaskan berbagai metode ijtihad yang digunakan oleh ulama dalam menetapkan hukum berdasarkan Maqashid al-Syariah, serta validitas produk ijtihad tersebut. Buku ini menggaris bawahi pentingnya pendekatan interdisipliner dalam pengembangan hukum Islam, yang melibatkan ilmu sosial, ekonomi, dan teknologi, untuk menjawab tantangan kontemporer. Akhirnya, buku ini menekankan perlunya reformulasi konsep Maqashid al-Syariah agar tetap relevan dan aplikatif dalam menjawab permasalahan umat Islam di masa kini dan masa depan.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Reformulasi Maqashid Syari’ah: Untuk Pengembangan Hukum Islam”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *