HERMENEUTIKA DAN PENGEMBANGAN ULUMUL QUR’AN: MENJEMBATANI TIMUR DAN BARAT, MENEMUKAN MA’NA CUM MAGHZA

Oleh: Alif Jabal Kurdi

Hermeneutika dan Pengembangan Ulumul Qur’an: Menjembatani Timur dan Barat, Menemukan Ma’na cum Maghza

 

Hermeneutika dan Pengembangan Ulumul Qur’an (Edisi Revisi dan Perluasan) (2017) menjadi salah satu referensi yang sangat memadai dan menunjang bagi para penikmat kajian hermeneutika dan studi Islam, bahkan “wajib” ada di rak-rak buku mahasiswa studi al-Qur’an dan tafsir di Indonesia. Buku ini tidak hanya disajikan dengan bahasa yang relatif lebih mudah dicerna, tapi juga menyajikan bahasan hermeneutika yang secara langsung berkaitan dengan ranah kajian studi Qur’an dan Tafsir—di tengah pandangan umum bahwa rujukan populer hermeneutika terkesan rumit dan melelahkan dibaca serta tidak memuat ulasan spesifik tentang relasi hermeneutika dengan tafsir seperti halnya karya Budi Hardiman (2015), Seni Memahami, sekalipun tokoh-tokoh yang dihadirkan lebih lengkap.

 

Pendahuluan: Bagian yang Tidak Boleh Terlewatkan!

Sebagai buku ilmiah, Hermeneutika dan Pengembangan Ulumul Qur’an (Edisi Revisi dan Perluasan) dibuka dengan pendahuluan yang penuh nuansa akademik. Pada bagian ini, pembaca akan mendapati dua hal penting sehingga harus dibaca secara utuh. Pertama, memahami alur perdebatan dan posisi serta kontribusi karya ini dalam ruang diskursif aplikasi hermeneutika sebagai metode menafsirkan al-Qur’an. Kedua, menjadi model penulisan pendahuluan penelitian yang sangat baik khususnya bagi kalangan mahasiswa dan peneliti pemula. Untuk memberikan deskripsi lanjutan dari poin ‘pertama’ dan ‘kedua’, ada beberapa hal yang akan diulas selanjutnya.

Hermeneutika memang masih menjadi ilmu yang kontroversial dalam tradisi intelektual Islam. Penggunaannya dalam studi al-Qur’an dan tafsir, sebagai perspektif dan metodologi, telah memicu lahirnya berbagai sikap dan respons dari para akademisi yang menekuni studi ini. Setidaknya ada tiga tipologi yang bisa digunakan untuk menggambarkannya: 1) penolakan total, 2) penerimaan bersyarat dan; 3) penerimaan produktif. Sebagai catatan, dua asesmen awal bisa dijumpai di beberapa kajian yang menyoal proses resepsi hermeneutika di Indonesia (Rahman & Nurtawab, 2024; Rahman, Rahman, 2019; Kurdi, 2025).

Dua tipologi pertama, penolakan total dan penerimaan bersyarat, menjadi titik berangkat Sahiron Syamsuddin dalam pengantarnya serta diposisikan sebagai masalah akademik (academic problem). Di bagian ‘penolakan total’, pembaca akan diajak untuk mengenal Muhammad ‘Imarah (2012) dan karyanya Hadza huwa al-Islām: Qirā’ah al-Nash al-Dīnī bayna al-Ta’wīl al-Garbī wa al-Ta’wīl al-Islāmī. ‘Imarah merupakan salah satu tokoh paling representatif untuk melihat sikap dan respon yang menolak total penerapan hermeneutika dalam ranah studi Islam. Secara tendensius dan emosional, ‘Imarah mempreteli dan mengeretisi teori-teori hermeneutika serta berkesimpulan bahwa hermeneutika merupakan ilmu matinya pengarang (al-hirmiuthīqā huwa ‘ilm maut al-muallif).

Berbeda dengan tipologi pertama, pada tipologi kedua yang menyikapi hermeneutika dengan penerimaan bersyarat, akan dijumpai nama salah satu nama mufasir prolifik asal Indonesia. M. Quraish Shihab menjadi salah satu tokoh yang masuk dalam klasifikasi tipologi ini. Shihab melalui karyanya Kaidah Tafsir memberikan ulasan dan penilaiannya terhadap aplikasi hermeneutika sebagai metode penafsiran dengan menerimanya secara bersyarat. Shihab tidak menerima secara penuh penggunaan hermeneutika, sebab baginya ada teori-teori hermeneutika yang dapat merusak status al-Qur’an sebagai wahyu. Argumen terakhir ini yang kemudian menjadi syarat atas penerimaan Shihab.

Sebagai intermeso, bagi yang sudah larut dan menikmati perdebatan ini, sudah pasti ingin mengulik lebih dalam tentang dua tipologi sebelumnya. Uraian dan analisis yang lebih komprehensif dan mendetail mengenai respon Muhammad ‘Imarah dan Quraish Shihab bisa dibaca di artikel Sahiron (2021) lainnya: “Differing Responses to Western Hermeneutics: A Comparative Critical Study of M. Quraish Shihab’s and Muḥammad ‘Imāra’s Thoughts”. Versi review-nya yang saya tulis (2022) juga bisa diakses melalui studitafsir.com:  “Polemik Penerimaan Hermeneutika Barat Pada Kesarjanaan Timur (Review Artikel Sahiron Syamsuddin)”.

Pasca menarasikan kedua tipologi sebelumnya, Sahiron kemudian beralih untuk mengeritisinya. Namun kritiknya hanya ditujukan pada ‘Imarah sebagai tokoh yang menolak total hermeneutika. Mari simpan dulu kritik Sahiron untuk dinikmati oleh pembaca sendiri di rumah.

Selanjutnya, tipologi ketiga merupakan tipologi yang dibuat untuk memasukkan buku ini di dalamnya. Landasannya ialah argumen Sahiron sebagaimana dikutip secara verbatim di bawah ini (h. 6):

Buku Hermeneutika dan Pengembangan Ulumul Qur’an (Edisi Revisi dan Perluasan) ini ditulis dengan maksud memberikan kontribusi dalam perdebatan tersebut. Secara garis besar, pembaca akan dapat menilai bahwa penulis buku ini mengambil posisi ‘jalan tengah’, dalam arti bahwa sebagian teori hermeneutis bisa digunakan dalam pengembangan Ulumul Qur’an dan penafsiran al-Qur’an. Penulis berasumsi bahwa sebagian ide-ide hermeneutik dapat diaplikasikan ke dalam Ulumul Qur’an, bahkan dapat memperkuat metode penafsiran.

 

‘Jalan tengah’ yang dipilih Sahiron melalui buku ini bukanlah seperti yang dilakukan Shihab (2019) di Kaidah Tafsir. Dengan background dan sejarah perjalanan intelektualnya, Sahiron telah menghadirkan bentuk respons yang produktif. Ia tidak lagi ‘mau’ terjebak dalam perdebatan lama yang berkutat pada shaī tidaknya hermeneutika sebagai pendekatan dan metode dalam menafsirkan al-Qur’an.

Melampaui itu, ia telah merancang dan membangun sebuah ‘jembatan’ bagi tradisi akademik Timur dan Barat. Inilah bentuk kontribusi yang diinginkan buku ini. Sebagai pondasi epistemik, Sahiron menulis beberapa argumentasinya yang membahas secara filosofis keterhubungan hermeneutika dan ulumul Qur’an, baik dari sisi terminologi, objek kajian, metodologi hingga historisitas sintesa dan integrasi antara kajian Islam dan disiplin-disiplin ilmu ‘sekular’. Sekali lagi, mari simpan narasi argumentatif ini dan jangan sampai pembaca lewatkan! Lalu, jangan lupa juga pertanyakan apakah jembatan penghubung itu benar-benar berhasil dibangun ataukah cuma lip service belaka?

 

Hermeneutika Sebagai Ta’wīl dan Tipologi Pemikiran Tafsir al-Qur’an Kontemporer

‘Part’ berikutnya yang menjadi daya tarik dari buku ini ialah adanya intensi memosisikan hermeneutika dan ta’wīl sebagai dua term yang bersinonim. Di Bab I, ada satu sub Bab khusus yang membahas sejarah tradisi hermeneutika Islam—meskipun tidak cukup panjang. Istilah “hermeneutika Islam” menjadi sebuah nomenklatur yang muncul, beserta elaborasi materi yang bersumber dari beberapa pandangan serta contoh penafsiran ‘ulama era klasik-pertengahan, dalam pembahasan ini, mengarah pada adanya kecenderungan untuk menyamakan istilah hermeneutika dengan ta’wīl dari sisi terminologisnya—secara eksplisit bisa ditemukan di bagian pendahuluan (h. 10).

Lantas bagaimana dengan term tafsīr? Apakah istilah ini tidak cukup ‘pas’ untuk disandingkan dengan hermeneutika? Lalu mengapa kedua istilah teknis dalam tradisi Islam itu harus diganti dengan term hermeneutika, apakah hanya karena tuntutan menjaga keserasian antara judul Bab dengan sub Bab? Sekian pertanyaan ini menjadi contoh bahwa buku ini memang penting untuk dibaca dan dijadikan referensi bagi para pengkaji studi al-Qur’an dan tafsir, selain sebagai sarana informatif juga mengasah nalar kritis.

Selanjutnya, di Bab II, pembaca akan disuguhkan ragam aliran hermeneutika dan tipologi pemikiran tafsir al-Qur’an kontemporer. Sahiron menarasikan bahwa ada tiga aliran utama hermeneutika yang mempertimbangkan keunikan dari karakteristik dari keragaman pemikiran hermeneutika: objektivis, subjektivis dan objektivis-cum-subjektivis.

Sahiron, selanjutnya, menjadikan tiga aliran ini untuk meramu-ulang tipologi aliran tafsir al-Qur’an yang sekaligus menjadi ‘penyempurna’ dari gagasan Rotraud Wielandt, pembimbing Sahiron saat studi doktoral di Jerman, dan Abdullah Saeed (2006), salah satu pemikir kontemporer yang concern di kajian tafsir kontekstual. Sahiron menawarkan tiga tipologi ‘baru’: quasi objektivis tradisionalis, quasi subjektivis dan quasi objektivis progresif (h. 54-58). Ragam tipologi ini akan membantu bagi kebutuhan riset-riset yang mencoba melakukan pemetaan terhadap perkembangan pemikiran tafsir di era kontemporer, sekalipun harus dilengkapi analisis lanjutan untuk menjelaskan signifikansinya dalam ranah diskursif yang lebih luas.

 

Pengembangan Ulumul Qur’an sampai Ma’na cum Maghza

Sajian utama buku ini terletak pada Bab III dan IV. Uraian sketsa pemikiran beberapa tokoh hermeneutika Barat seperti F. Schleiermacher, H.G. Gadamer dan J.J.E. Garcia akan menjadi ‘hidangan berat’ bagi pembaca buku ini. Namun, hal yang paling mengesankan dan menjadi pembeda antara buku ini dengan buku-buku hermeneutika lainnya terletak pada fragmen signifikansi hermeneutika bagi pengembangan ulumul Qur’an.

Sebagai ilustrasi, saat memberikan ulasan mendalamnya terhadap integrasi hermeneutika Garcia bagi pengembangan ulumul Qur’an, Sahiron menghadirkan salah satu gagasannya, “Ulumul Qur’an yang filosofis”. Melalui refleksinya atas pemikiran Garcia, Sahiron meyakini bahwa transformasi ulumul Qur’an dan upaya membawanya keluar dari kepentingan pedagogis-pragmatisnya–yang telah melekat selama ini—menuju apa yang disebut dalam tradisi hermeneutika Barat dengan istilah hermeneutical philosophy dapat terwujud dengan beberapa pengembangan yang dihasilkan dari perkawinan dua tradisi pembacaan teks ini. Dimulai dari mendesain ulang definisi, etika dan metodologi tafsir yang lebih sophisticated.

Pada bagian pembahasan akhir, Bab IV, Sahiron mengusulkan sebuah metodologi penafsiran yang dinamai Ma’na cum Maghza. Usulan metodisnya ini dilatarbelakangi oleh ‘ketidakpuasan’ terhadap beberapa aliran pemikiran tafsir yang berkembang berdasarkan tipologi-tipologi yang telah diulas pada Bab III, serta sebagai bentuk konkretisasi dari integrasi hermeneutika bagi pengembangan ulumul Qur’an. Tidak hanya memberikan langkah metodis, bagian ini juga dilengkapi dengan beberapa aplikasi hermeneutik yang mengambil tema-tema yang sampai saat ini masih ‘hangat’ diperbincangkan, seperti halnya: kepemimpinan perempuan, qitāl dan jihād, maupun Q.S. al-Maidah (5): 51—yang sempat memantik polemik keagamaan di Indonesia.

 

Bacaan

Hardiman, Budi. (2015). Seni Memahami: Hermeneutik dari Schleiermacher sampai Derrida. Yogyakarta: Kanisius.

Kurdi, Alif Jabal. (2022). “Polemik Penerimaan Hermeneutika Barat Pada Kesarjanaan Timur”. studitafsir.com. (Blog). Link: https://studitafsir.com/2022/06/16/polemik-penerimaan-hermeneutika-barat-pada-kesarjanaan-timur-review-artikel-sahiron-syamsuddin/

Kurdi, Alif Jabal. (2025). “Ambivalensi Studi Qur’an dan Tafsir di Indonesia (Bagian I) Review Western Qur’anic Studies in Indonesian Islamic Universities”. Ibihtafsir.id. Link: https://ibihtafsir.id/2025/08/03/ambivalensi-studi-quran-dan-tafsir-di-indonesia-bagian-i-review-western-quranic-studies-in-indonesian-islamic-universities/

Rahman, Y. (2019). Indonesian Muslim Responses to Non-Muslim Approaches to Qur’anic Studies. In M. Sirry (Ed.), New Trends in Qur anic Studies: Text, Context, and Interpretation. Lockwood Press.

Rahman, Y., & Nurtawab, E. (2024). Western Qur’anic Studies in Indonesian Islamic Universities: Responses, Contestations, and Curriculum Politics. Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies, 62(2), 337–361.

Saeed, Abdullah. (2019). Interpreting the Quran: Towards Contemporary Approach. USA: Routledge.

Shihab, Quraish. (2019). Kaidah Tafsir. Jakarta: Lentera Hati.

Syamsuddin, Sahiron. (2017). Hermeneutika dan pengembangan Ulumul Quran (Edisi Revisi dan Perluasan). Yogyakarta: Pesantren Nawesea Press.

Syamsuddin, Sahiron. (2021). “Differing Responses to Western Hermeneutics: A Comparative Critical Study of M. Quraish Shihab’s and Muḥammad ‘Imāra’s Thoughts”. Al-Jami ah Journal of Islamic Studies, 59(2):479-512.

‘Imarah, Muhammad. (2012). Hadza huwa al-Islām: Qirā’ah al-Nash al-Dīnī bayna al-Ta’wīl al-Garbī wa al-Ta’wīl al-Islāmī. Kairo: Maktabah al-Syuruq al-Dauliyah.