Buku “Mabda Ushul Fiqh” ini adalah salah satu buku langka yang mengeksplorasi konsep dan formulasi hak dalam hukum Islam, khususnya mengenai Hak Allah dan Hak Hamba. Buku ini diawali dengan diskusi tentang basis teologis hukum Islam, maqashid al-syari’ah, dan implementasi prinsip tasharuf al-imam. Konseptualisasi hak dalam Islam dikaji melalui berbagai perspektif madzhab fiqh dan pemikiran ulama, menguraikan doktrin kalam dan aplikasinya dalam fiqh.
Penulis buku ini secara khusus menyelami kategorisasi hak Allah dan hak hamba dalam diskursus fiqh, dengan fokus khusus pada pemikiran madzhab Hanafi. Formulasi dan implikasi dari hak-hak tersebut dibahas secara mendalam, mencangkup aspek kaidah fiqh, fatwa, dan qanun. Pengarang juga menggali restrukturisasi subjek hak dalam hukum Islam dan peluang transformasinya ke dalam hukum nasional, menyoroti adaptabilitas hukum Islam dalam konteks modern.
Pada bagian akhir buku, penulis menyoroti pentingnya maqashid al-syariah dalam penetapan hukum dalam bagaimana prinsip-prinsip kemaslahatan diterapkan dalam syariah. Buku ini menawarkan wawasan kritis dan analitis tentang bagaimana hukum Islam dapat relevan dan diimplementasikan dalam masyarakat kontemporer. Dengan demikian, buku ini menjadi rujukan penting bagi mereka yang tertarik pada studi hukum Islam dan penerapannya dalam konteks modern.
Reviews
There are no reviews yet.