PEMIKIRAN ‘ULÛM AL-HADÎS DI INDONESIA (PART 1)

Oleh: M. Dede Rodliyana

 

Melacak perkembangan pemikiran ‘Ulûm al-Hadîs di Indonesia, tidak akan terlepas dari perkembangan hubungan antara Muslim di kepulauan Nusantara itu dengan pusat pendidikan Islam yang ada di Timur Tengah, yang menurut Azyumardi, khususnya pada abad ke-17 dan ke-18 merupakan masa yang paling dinamis dalam sejarah sosio-intelektual kaum Muslim.[1] Hal tersebut didukung kemudian dengan semakin kuatnya semangat baru dalam keagamaan (religious revivalism) di sebagian besar kepulauan Nusantara, seperti Jawa dan Sumatra. Hal tersebut disebabkan antara lain dengan berkembangnya hubungan laut antara Eropa dan Asia (dan tentunya dengan Jawa), terutama dengan dibukanya Terusan Suez pada tahun 1869, melancarkan proses penyebaran Islam ke daerah-daerah pedesaan di Jawa. Untuk beberapa puluh tahun terakhir di abad ke-19, Jawa seolah-olah dilanda oleh intensitas kehidupan Islam.[2]

Di samping itu, perkembangan selanjutnya yang cukup penting ialah, sejak pertengahan abad ke-19 tersebut, banyak sekali anak-anak muda dari Jawa yang tinggal menetap beberapa tahun di Makkah dan Madinah untuk memperdalam pengetahuan mereka. Bahkan banyak di antara mereka menjadi ulama yang terkenal dan mengajar di Makkah atau di Madinah. Karena para ulama dari Jawa ini akhirnya turut aktif dalam alam intelektualisme dan spritualisme Islam yang berpusat di Makkah, mereka juga mempengaruhi perubahan watak Islam di Nusantara. Dan dengan makin kuatnya keterlibatan mereka dalam kehidupan intelektual dan spritual Timur Tengah, Islam di Nusantara, dan semakin jelas di Jawa, makin kehilangan sifat-sifatnya yang lokal dan titik beratnya pada aspek tarekat,[3] semakin berkurang (walaupun tidak berarti hilang sama sekali). Bertambahnya pengetahuan serta pengalaman mereka dalam hal perbedaan praktek-praktek ritual dan doktrin, menyebabkan watak keislaman yang lebih toleran, tapi juga lebih seirama dengan watak Islam di Timur Tengah. Ini tidak berarti bahwa Islam di Jawa sama sekali terlepas dari watak lokal. Namun dapat disimpulkan bahwa Islam tradisional di Jawa menjadi lebih kuat terikat dengan pikiran Islam tradisional yang telah mapan dan paling banyak pengikutnya di dunia. Dengan kata lain, ketradisionalan mereka tidaklah karena terlalu banyaknya elemen-elemen non-Islam (baik yang berasal dari kepercayaan animisme dan Hindu Budisme) sebagaimana yang dikemukakan oleh Geertz, tapi karena keterikatan mereka terhadap aliran ulama Islam tradisional di seluruh dunia.

Pada akhir abad ke-19 tersebut terdapat beberapa ulama kelahiran Jawa yang diakui kebesarannya di Timur Tengah. Mereka menjadi pengajar tetap di Masjid al-Haram di Makkah, seperti Syaykh Nawawi (dari Banten) dan Syaykh Mahfûdz (dari Tremas). Satu hal yang cukup menarik dari perkembangan ini ialah, bahwa para pelajar dari berbagai daerah di Nusantara yang melanjutkan pelajaran di Makkah biasanya baru dapat menyempurnakan pelajaran mereka setelah memperoleh bimbingan terakhir dari ulama kenamaan kelahiran Jawa ini. Hal ini menyumbang kepada proses hegemonitas kitab-kitab yang dipakai di pesantren-pesantren, khususnya di Jawa, yang berimbas pada proses hegemonitas faham keagamaan dan kehidupan kultural.[4] Bahkan pengaruh dari Syaykh Mahfûzh sangat kuat dalam perkembangan pendidikan ulama Indonesia selanjutnya untuk mengkaji Hadîs.[5]

Perkembangan pemikiran ‘Ulûm al-Hadîs di Indonesia, tidak akan terlepas dari pengaruh pendidikan ulama Indonesia di Timur Tengah, khususnya di Haramayn. Sedikitnya karya ulama Indonesia dalam bidang Hadîs dan ‘Ulûm al-Hadîs, menjadikan semakin sulitnya melacak informasi kekuatan dari pemikiran ‘Ulûm al-Hadîs di Indonesia. Bahkan dalam penelitian Martin, dijelaskan bahwa perhatian ulama Indonesia pada pelajaran Hadîs dan ‘Ulûm al-Hadîs sama sekali baru.[6] Wajar bila sedikit sekali karya ‘Ulûm al-Hadîs yang dihasilkan dari ulama Indonesia, yang sampai pada awal abad ke-20 hanya ada karya Syaykh Mahfûzh yaitu Manhaj Dzawî al-Nazhar,[7] yang merupakan kitab syarh terhadap karya al-Suyûthî Manzhûmah ‘Ilm al-Atsar.

 

Karya-karya Pemikiran ‘Ulûm al-Hadîs di Indonesia

Karya-karya ‘Ulûm al-Hadîs yang dihasilkan oleh ulama Indonesia diawali oleh karya Syaykh Muhammad Mahfûdh bin ‘Abd Allâh al-Turmusî, yaitu Manhaj Dzawî al-Nazhar. Selanjutnya antara lain ‘Ilm Mushthalah al-Hadîs karya Mahmud Yunus (1899-1973 M), Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadîs, karya Muhammad Hasby al-Shiddiqy, selain itu ia menulis Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadîs dalam dua jilid, Ilmu Mushthalah Hadîs karya A. Qadir Hasan, Pengantar Ilmu Hadîs karya Muhammad Syuhudi Ismail, dan karya lainnya Metodologi Penelitian Hadîs,[8] Kaidah Kesahihan Sanad Hadîs,[9] dan Hadîs Menurut Pembela, Pengingkar dan Pemalsunya, [10]  Ikhtishar Mushthalahul Hadîs, Karya Fatchur Rahman, ‘Ilmu Hadîs, karya Utang Ranuwijaya, ‘Ilmu Hadîs karya Utang Ranuwijaya dan Munzier Suparta, Metode Kritik Hadîs (kumpulan makalah pribadi) karya Mushthafa Ali Ya’qub, Ilmu Hadîs, dan Problematika Hadîs; Paradigma Periwayatan Hadîs karya Endang Soetari Ad., Pengantar Studi Sanad Hadîs karya Ayat Dimyati, dan Pengembangan Pemikiran Terhadap Hadis (kumpulan makalah hasil seminar) karya Yunahar Ilyas et. All (Ed.).

Selain buku-buku di atas, terdapat pula buku-buku terjemahan atas karya-karya yang berbahasa Arab, seperti karya ‘Ajâj al-Khatîb (Ushûl al-Hadîs), al-Nawâwî (al-Taqrîb), Nûr al-Dîn ‘Itr (Manhaj al-Naqd), Shubhî al-Shâlih (‘Ulûm al-Hadîs), dan Mahmûd al-Thahhân (Taysîr), dan lain sebagainya. Tetapi untuk melihat karakteristik dari karya ulama Indonesia tentang kajian terhadap ‘Ulûm al-Hadîs, maka perlu penelaahan khusus terhadap karya-karya tersebut, khususnya karya-karya yang lengkap pengkajiannya, sehingga pada akhirnya akan diketahui kontribusi ulama Indonesia terhadap pengembangan cabang ‘Ulûm al-Hadîs.

  • Muhammad Mahfûzh bin ‘Abd Allâh al-Turmusî[11]

Karya Syaykh Mahfûzh (w. 1919/20 M), Manhaj Dzaw al-Nazhar; Syarh Manzhûmah ‘Im al-Atsar, adalah karya ulama Indonesia pertama, walau ditulis di Makkah, dalam bidang ‘Ulûm al-Hadîs. Kitab tersebut adalah syarh terhadap karya al-Suyûthî, Alfiyah, yang Syaykh Mahfûzh sendiri menyebutnya dengan manzhûmat.[12] Manhaj Syaykh Mahfûd, ketika memberikan syarh adalah membandingkan sekaligus merujukkan kembali karya al-Suyûthî kepada karya-karya sebelumnya, yaitu Muqaddimah Ibn Shalâh karya Ibn Shalâh, Syarh Nukhbah, karya Ibn Hajar, Tadrîb al-Râwî, karya al-Suyûthî, dan kitab-kitab kain dalam bidang ‘Ulûm al-Hadîs.

Ketika melakukan syarh, Syaykh Mahfûzh, merasa bahwa apa yang dilakukan al-Suyûthî, dengan menyebut nama kitabnya Alfiyah terdapat kekurangan 20 bait, yaitu hanya berjumlah 980 bait, yang kemudian ia manambahkan bait itu sehingga jumlahnya menjadi genap seribu bait. Penambahan yang ia lakukan adalah 14 bait pada bab (المعل), empat bait pada bab (اسباب الحديث), satu bait masing-masing pada bab (آداب طالب الحديث) dan (العشرة الانواع المزيدة على ابن الصلاح والفية العراقي).

Penjelasan yang dilakukan oleh Syaykh Mahfûd tentang pembagian jumlah pembahasan, sekaligus cabang ‘Ulûm al-Hadîs yang ditawarkan al-Suyûthi, berjumlah 81 cabang. Hal itu dikarenakan Syaykh Mahfûzh mengurai kembali cabang-cabang yang sesungguhnya telah dikelompokkan tersendiri oleh al-Suyûthî, seperti ketika al-Suyûthî menyatukan kajian tentang (الغريب والعزيزو المستفيض والمتواتر) sebagai  satu bahasan yang oleh Syaykh Mahfûzh diurai satu per satu.[13]  Syaykh Mahfûzh tidak merubah susunan yang telah dijelaskan al-Suyûthî dalam kitabnya tersebut, bahkan Syaykh Mahfûd membantu memisahkan tambahan-tambahan yang diberikan al-Suyûthi terhadap karya al-‘Irâqî dengan diberi tanda merah pada setiap baitnya.

  • Mahmud Yunus (1899-1983 M)[14]

Selain Syaykh Mahfûzh, yang menulis karya ‘Ulûm al-Hadîs dengan menggunakan bahasa Arab, adalah Mahmud Yunus (1899-1973 M), yaitu ‘Ilm Mushthalah al-Hadîs.[15] Dalam buku tersebut Mahmud Yunus membuat sistematika pembahasan ‘Ulûm al-Hadîs kepada pembahasan 69 pembahasan,[16] tiga pembahasan pertama menjelaskan tentang pembagian ‘Ulûm al-Hadîs dan kedudukan Sunnah dalam al-Qur’ân, pembahasan ke-4 sampai ke-9 tantang sejarah periwayatan dan pembukuan Sunnah yang meliputi penjagaan secara hafalan, permulaan pembukuan, urutan kitab, orang-orang yang terkenal meriwayatkan Hadîs, dan sikap orang-orang pertama dalam menerima riwayat. Pembahasan ke-10 tentang al-Jarh wa al-Ta‘dîl, ke-11 tentang sifat orang yang diterima dan ditolak riwayatnya, ke-12 proses penerimaan dan penyampaian riwayat, ke-13 pembahasan nâsikh dan mansûkh, ke-14 pembahasan istilah umum dalam ilmu Hadîs, dan ke-14 sampai 69 menjelaskan tentang istilah-istilah khusus yang berkaitan dengan penilaian terhadap Hadîs, baik dari segi kuantitas maupun kualitas berserta hal-hal yang berhubungan dengannya, baik pada periwayat, jalur periwayatan dan sifat periwayatannya.

Manhaj yang digunakan Mahmud Yunus dalam menyusun bukunya adalah memberikan penjelasan singkat seputar musthalah dengan cara meringkas dari berbagai literatur yang terdahulu. Ia menjelaskan setiap pembahasan dengan menggunakan pointer sehingga terkesan sistematis. Singkatnya penjelasan sangat terlihat karena hanya mencakup definisi dan keterangan seperlunya terhadap definisi dan permasalannya. Sedangkan pembahasan tentang istilah-istilah Hadîs yang diterangkan dalam buku itu sangat sedikit, kurang lebih berjumlah 41 istilah, 29 yang berkaitan dengan kuantitas dan kualitas dan 12 yang berkaitan dengan istilah umum dan gelar ahli Hadîs.

  • Muhammad Hasby al-Shiddieqy (1904-1975)[17]

Karya Hasby al-Siddieqy dalam materi ‘Ulûm al-Hadîs adalah Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadîs,[18] selain itu adalah Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadîs dalam dua jilid.[19] Kedua karya tersebut disusun sebagai hasil dan sekaligus bahan perkuliahan Ilmu Hadis pada Fakultas Syari‘ah IAIN Sunan Kalijaga. Karya Hasby, pada umumnya menggunakan pembahasan dengan memberikan nomor urut pada setiap judul bahasan, walaupun itu hanya sebuah judul kecil. Dalam bukunya Hasby hanya mengulas tentang hal-hal yang berkaitan dengan mushthalah, dengan memberikan informasi yang berupa definisi, bahkan hampir setiap definisi yang ada dan berbeda dari para tokoh ia ungkapkan, penjelasan definisi, dan masalah-masalah yang terkait dengan bahasan itu, biasanya singkat, dan bila ada masalah-masalah yang dipertentangkan.

Susunan yang ditawarkan oleh Hasby, dalam buku Pengantar adalah 179 pembahasan yang dibagi ke dalam enam bagian.[20] Sedangkan dalam buku Ilmu Dirayah ia menawarkan 382 pembahasan, dalam 71 bab dan 21 bagian. Bila pada buku Pengantar Hasby menjelaskan banyak sejarah perkembangan Hadîs, sedangkan dalam buku Ilmu Dirayah ia langsung menjelaskan tentang istilah-istilah ‘Ulûm al-Hadîs, dengan terlebih dahulu menjelaskan istilah ilmu tersebut.

Sebagai perbandingan, akan diuraikan contoh tentang urutan pembahasan yang ditawarkan Hasby dalam dua karya tersebut untuk mengetahui orientasi dari masing-masing buku. Dalam buku Pengantar pembahasan dimulai dengan pengantar tentang istilah-istilah Hadîs, Khabar dan lainya termasuk Hadîs Qudsî, sedangkan pada buku Ilmu Dirayah adalah tentang macam-macam ilmu Hadîs. Bagian pertama pembahasan buku Pengantar tentang Sejarah perkembangan dan pembukuan Hadîs, Ilmu Dirayah membahas tentang ilmu Musthalah Hadîs. Bab kedua Pengantar menawarkan bagian ilmu Mushthalah, Ilmu Diroyah menawarkan Hadîs Qudsi. Bagian ketiga Pengantar membahas masalah pokok sekitar Hadîs, Ilmu Diroyah membahas tentang Hadîs Mawdlu‘.

Dari tiga contoh bagian di atas, hal ini menunjukkan bahwa orientasi masing-masing buku berbeda. Pengantar pasti akan memuat banyak masalah sejarah dan sedikit tentang mushthalah karena tujuannya adalah memberikan pengantar untuk masuk pada pelajaran mushthalah. Sedangkan Ilmu Dirayah adalah buku yang dikhususkan mengkaji tentang mushthalah maka sedikit sekali pembasan sejarahnya, sejarah yang ada hanya berkaitan dengan ahli Hadîs. Kelebihan dari karya Hasby adalah dalam setiap persoalan yang dibahas selalu memberikan contoh-contoh yang cukup sehingga dapat membantu dalam memahami pembahasan tersebut.

  • ‘Abdul Qadir Hasan[21]

Buku yang ditulis A. Qadir Hasan adalah Ilmu Mushthalah Hadis.[22] Tujuan pertama disusunnya adalah untuk memberikan bahan pelajar pada sekolah madrasah di lingkungan Persis, tetapi pada akhirnya isi dari buku tersebut ia tambah dengan merujuk kepada kitab-kitab asal tentang ‘Ulûm al-Hadîs, sehingga ia perkenankan buku itu untuk seluruh kalangan yang ingin mendalami ilmu Hadîs.[23]

Abdul Qadir Hasan membahas 144 macam yang berhubungan dengan ilmu Hadîs yang dibagi ke dalam 10 pokok pembahasan, yaitu; Pertama tentang Hadîs Shahîh, kedua tentang Hadîs Hasan, ketiga tentang Hadîs Dla‘îf, keempat Hadîs yang dapat dimasukkan dalam bagian Shahîh dan Hasan, kelima Hadis yang dapat dimasukkan pada bagian Shahîh, Hasan, dan Dla‘îf, keenam tentang isnâd atau sanad, ketujuh tentang matan, kedelapan tentang rawi, kesembilan tentang nama-nama ahli Hadîs yang masyhûr, dan kesepuluh tentang al-jarh wa al-ta’dîl.[24] Sebelum menjelaskan bagian-bagian di atas, ia menjelaskan terlebih dahulu permasalahan Ilmu Hadîs, yang mencakup mabâdî Ilmu Hadîs, istilah-istilah umum Ilmu Hadîs, dan istilah-istilah umum tentang Hadîs.

Adapun metodologi yang dilakukan oleh Qadir Hasan adalah mengutip dan merangkum seluruh pendapat yang ada, untuk kemudian ia membahas dan memberinya komentar. Biasanya ia memberikan keterangan atau penjelasan pada akhir pembahasannya. Kelebihan dari karya ini adalah banyaknya rujukan yang ditulis adalah kitab-kitab ‘Ulûm al-Hadîs dan Hadîs periode awal, baik yang asal, syarh, nukat daan nazham.

  • Muhammad Syuhudi Ismail[25]

Muhammad Syuhudi Ismail adalah salah satu penulis produktif dalam bidang Ilmu Hadîs, selain buku Pengantar Ilmu Hadis,[26] yang merupakan buku ‘Ulûm al-Hadîs yang lengkap, juga menulis buku yang berkaitan dengan masalah khusus tentang Ilmu Hadîs seperti Metodologi Penelitian Hadis, sebuah karya yang berkaitan dengan Ilmu Takhrîj, Kaidah Kesahihan Sanad Hadis, adalah Desertasi yang kemudian diterbitkan yang berkaitan dengan Ilmu Naqd al-Sanad dan Hadîs Menurut Pembela, Pengingkar dan Pemalsunya, yang berisi makalah-makalah yang berkaitan dengan Hadîs dan Ilmu Hadîs.

Pemilihan buku Pengantar Ilmu Hadîs dalam penelitian ini disebabkan tercaakupnya seluruh kajian yang menjadi cabang dari ‘Ulûm al-Hadîs, serta dijadikannya sebagai rujukan utama dalam pembelajaran Ilmu Hadîs, khususnya oleh Syuhudi Ismail sendiri, pada Institut Agama Islam Negeri, khususnya IAIN Alauddin, di seluruh Indonesia.

Pada buku Pengantar Ilmu Hadîs, Syuhudi membuat sistematika penyusunan dengan membaginya ke dalam 16 bab, 50 sub bab, dan 101 pembahasan.[27] Dari 16 bab yang dibahas, delapan bab yaitu dari bab lima sampai dua belas berisi materi sejarah perkembangan dan pembukuan Hadîs, empat bab yaitu dari bab satu sampai empat untuk memperkenalkan istilah dan penjelasan umum tentang Hadîs dan Ilmu Hadîs, dan lima bab terakhir ia menjelaskan tentang pembagiaan Hadîs, berdasarkan kualitasnya.

Karya Syuhudi tidak mencantumkan pembahasan tentang pengetahuan para rawi, periwayatan atau al-jarh wa al-ta‘dîl. Begitu pula dengan capa penyajiannya hanya memberikan definisi dan penjelasan dari difinisi, sangat singkat dan ketika memberikan contoh tidak menggambarkannya secara utuh, seperti ketika mencontohkan Hadîs ‘Azîz[28] ia mencontohkan Hadîs Rasulallah:

أن رسول الله ص.م. قال: لايؤمن احدكم حتى اكون احب اليه من والده وولده (متفق عليه)

Ia hanya menjelaskan Hadîs ini diriwayatkan Bukhârî dan Muslim, dan pada sanad Bukharî, selain dari Anas juga diriwayatkan dari Abû Hurairah. Padahal apabila ingin memperjelas pemahaman tentang Hadîs ‘Azîz dapat kiranya dijelaskan tentang kapan ketentuan bahwa suatu Hadîs dihukumi ‘Azîz riwayatnya, melalui proses apa suatu Hadîs dapat diketahui thuruq-nya. Bahkan pada bagian-bagian tertentu Syuhudi tidak memberikan contoh Hadîs untuk dijadikan sarana bantuan memahami materi Ilmu Hadîs, seperti ketika menjelaskan bab Hadîs Dla‘îf karena keterputusan sanad, contohnya yang diberikan hanya bersifat isyarat saja, seperti ketika menjelaskan Hadîs Munqathi‘ dan Hadis Mu‘dlal.

  • Fatchur Rahman[29]

Buku Ikhtishar Musthalahul Hadîs[30] yang ditulis oleh Fatchur Rahman menjadi salah satu buku wajib bagi pelajar tingkat Aliyah, yang mengambil jurusan Agama, dan mahasiswa di lingkungan IAIN.[31]  Fatchur Rahman, menyusun bukunya dengan membagi ke dalam lima bagian, yang masing-masing memiliki pembahasan dalam bentuk bab dan sub-bab.[32] Bagian pertama berisi pembahasan tentang Hadîs dan periode pertumbuhannya, berisi lima bab berisi 16 pembahasan. Bagian kedua berisi tentang Ilmu Musthalahul Hadîst, yang memuat empat bab dan mencakup 39 pembahasan. Bagian ketiga tentang periwayatan al-Hadîs, terbagi ke dalam lima bab yang mencakup sembilan pembahasan. Bagian keempat membahas tentang ilmu-ilmu Hadîs, dibagi ke dalam sepuluh bab yang mencakup 20 pembahasan, dan bagian kelima berisi tentang sejarah ringkas para imam pentakhrij Hadîs, yang memuat sembilan tokoh yang tergolong sebagai pemilik kutub al-tis‘ah.

Kelebihan dari buku ini adalah penjelasan yang sederhana, mudah difahami dengan memberikan contoh-cohtoh yang jelas dan rinci, karena dibuat dalam bentuk diagram. Begitu pula dengan susunannya, walau dalam studinya ia di bawah bimbingan M. Hasby Ash-Shiddieqy, tapi metodologi penyusunan bukunya sangat jauh berbeda, sehingga wajar bila buku ini menjadi lebih diterima oleh semua kalangan, termasuk tingkat Madrasah Aliyah, karena sistematika dan cara pengulasan yang mudah difahami.

  • Utang Ranuwijaya[33]

Karya Utang Ranuwijaya tentang Ilmu Hadis ada dua, yaitu Ilmu Hadis[34] yang ditulis sendiri olehnya, dan Ilmu Hadis[35] yang ditulis bersama dengan Munzier Suparta. Yang menjadi rujukan penelitian ini adalah buku yang kedua sekaligus yang pertama disusun dan disesuaikan dengan kurikulum Mata kuliah Ilmu Hadîs di seluruh IAIN pada masanya. Dalam buku ini, Utang Ranuwijaya membagi pembahasan pada enam bab, yang diawali dengan pembahasan Pengertian Hadis dan Ilmu Hadis. Pada bab-bab lainnya karya Utang Ranuwijaya dan Munzier membahas sejarah perkembangan Hadîs pada bab ketiga dan pada bab keduanya menjelaskan tentang kedudukan dan fungsi Hadis. Sedangkan materi Ilmu Hadis ada pada tiga bab terakhir yang mengulas masalah pembagian Hadis, dari kuantitas dan kualitas, pengertian Hadis Mawdlu‘ dan peneriman dan periwayatan Hadis.

Adapun untuk buku Utang Ranuwijaya yang terakhir, pembahasan terdiri dari delapan bab yang isinya hanya ditambah tentang kajian sanad dan matan Hadis, dan Ilmu Hadis dan sejarah perkembangannya, serta menambah beberapa aspek pembahasan pada macam-macam kualitas Hadîs.[36]

 

Bersambung ke Part 2.

***

Endnote

[1] Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengan dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII, (Bandung, Mizan, Cet. I, 1994), hal.15 dan 23; bandingkan dengan Martin, Kitab Kuning, hal. 32-37

[2] Sartono Kartodirdjo, The Peasant’s Revolt in Banten in 1888, (Jakarta, The Hague, 1966), hal. 140-141

[3] Untuk lebih jelasnya lihat: Geertz, The Religion of Java, (New York, The Free Press of Glencoe, 1960), hlm. 177

[4] Lihat Martin, Kitab Kuning, hal. 37-39.

[5] Martin, Kitab Kuning, hal. 39

[6] Martin, Kitab Kuning, hal. 161. Lebih jauh ia merujuk pada informasi Van den Berg bahwa hasil studinya tidak mendapatkan data adanya pembelajaran materi Hadîs dan‘Ulûm al-Hadîs di pesantren di Nusantara. Tetapi dari penelitian Daud Rasyid Harun ditemukan bahwa perhatian ulama Indonesia untuk belajar Hadîs telah ada sejak abad ke-17 M, bahkan dari mereka ditemukan memiliki jalur transmisi yang sampai kepda Rasûlullâh. Baca lebih lanjut Daud Rasyid Haruan, Juhûd ‘Ulamâ’, bab II tentang Ketersambungan Jalur Periwayatan.

[7] Muhammad Mahfûzh bin ‘Abd Allâh al-Turmusî, Manhaj Dzawî al-Nazhar, (Beirut, Dâr al-Fikr, Cet. IV. 1981).

[8] Muhammad Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadis, (Jakarta, Bulan Bintang, 1992).

[9] Syuhudi Ismail, Kaidah Kesahihan Sanad Hadis, (Jakarta, Bulan Bintang, Cet. II 1995).

[10] Syuhudi Ismail, Hadîs Menurut Pembela, Pengingkar dan Pemalsunya, (Jakarta, Gema Insani Press, 1995).

[11] Nama lengkapnya Muhammad Mahfûzh bin ‘Abd Allâh bin ‘Abd al-Mannân al-Turmusî al-Jâwî, al-Makî. Ia dilahirkan di Termas Jawa Timur 12 Jumâd al-Ulâ tahun 1285 H. Sebelum belajar ke Mekkah, ia telah hafal al-Qur’an dan memahami berbagai disiplin ilmu lain berkat belajar kepada ulama-ulama besar di Jawa, seperti di Semarang belajar kepada Syaykh Muhammad Shalih bin ‘Umar. Setelah di Makkah ia belajar kepada Syaykh Muhammad al-Munsyâwî (w.1314 H), Syaykh ‘Umar bin Barkât al-Syâmî (w. 1313 H) Syaykh Mushthafâ Muhammad bin Sulaymân al-‘Afîfî (w. 1308 H), dan belajar Hadîs kepada Husayn bin Muhammad al-Habsyî al-Makî (w.1330 H) dan Syaykh Muhammad Sa‘îd Bâbishîl (w. 1330 H),

Murid-murid Mahfûzh al-Tirmasî antara lain: K.H. Radin Dahlan dari Semarang, K.H. Muhammad Dimyati dari Termas, K.H. Khalil dari Lasem, K.H. Muhammad Hasyim Asy’ari dari Jombang, K.H. Muhammad Faqih bin ‘Abd Jabbal dari Sukabumi dan lain sebagainya. Syaykh Mahfûzh wafat di Makkah pada Malam Senin awal Rajab 1338 H. di makamkan di pekuburan Ma‘lâ. Untuk rujukan dan biografi tentang Syaykh Mahfûz dapat dibaca Daud Rasyid Harun, Juhûd ‘Ulamâ’, tarjamah no. 23, hal. 50-57

[12] Sesungguhnya, Syaykh Mahfûd tidak konsisten dalam menyebut karya al-Suyûthî, ia menyebut manzhûmah ketika memberi nama kitabnya, dan menyebut Alfiyah ketika menjelaskan pengantar kitabnya. Lihat Muhammad Mahfudh al-Tirmasy, Manhaj Dzaw al-Nazhar; Syarh Manzhûmah ‘Im al-Atsar, hal. 3

[13] Bandingkan jumlah yang ditawarkan al-Suyûthî, tanpa mengurai, dengan penjelasan bilangan Syaykh Mahfûzh ketika memberi syarh.

[14] Prof. Dr. H. Mahmud Yunus dilahirkan di Sungayang Batusangkar, Sumatera Barat pada hari Sabtu tangggal 10 Pebruari 1899 atau bertepatan dengan 30 Ramadhan 1316 H. Ayahnya bernama Yunus bin Incek dan ibunya bernama Hafsah binti M. Thahir. Buyutnya dari pihak ibu adalah seorang ulama besar di Sungayang Batusangkar bernama Muhammad Ali gelar Angku Kolok. Pendidikan Mahmud Yunus bermula dari mempelajari al-Qur’an dan Bahasa Arab yang ia tempuh semenjak berusia tujuh tahun di surau kakeknya, M. Thahir. Disamping itu ia juga belajar di Sekolah Rakyat, tetapi hanya sampai kelas tiga saja. Dari surau kakeknya ini Mahmud Yunus kemudian pindah ke Madrasah yang diasuh oleh Syekh H. Mohammad Thaib di Surau Tanjung Pauh. Berkat ketekunannyam dalam waktu empat tahun Mahmud Yunus telah sanggup mengajarkan kitab-kitah Mahall, Alafiyyah dan Jam’al-Jawâmî, sehingga ketika Syekh Muhammad Thaib Umar jatuh sakit dan berhenti mengajar, maka Mahmud Yunus yang ditunjuk untuk menggantikannya mengajar. Minatnya terhadap Studi al-Qur’an serta Bahasa Arab telah menimbulkan hasrat besar dalam diri Mahmud Yunus untuk menulis Tafsir al-Qur’an, yang kemudian menjadi karya monumentalnya sendiri yang tetap popular sampai saat ini. Penulisan tafsir tersebut dimulai pada bulan Nopember 1922.

Pada tahun 1924 Mahmud Yunus mendapat kesempatan untuk melanjutkan pelajaran ke Mesir dan beliau memasuki Universitas al-Azhar. Setahun kemudian ia berhasil memperoleh Syahadah Alamiah. Kemudian melanjutkan studi ke Madrasah Sar al-‘Ulum al-‘Ulya dan tercatat sebagai orang Indonesia pertama yang menjadi mahasiswa madrasah tersebut. Pada tahun 1930 setelah mengambil Takhasus Tadris, akhirnya Mahmud Yunus berhasil memperoleh ijazah dari perguruan tinggi tersebut. Setelah menyelesaikan studinya di Mesir, Mahmud Yunus kembali ke Indonesia menjadi pengajar dan pemimpin berbagai sekolah yakni pada al-Jami’ah al-Islamiyah  Batusangkar (1931-1932)  Kuliah Muallimin Islamiyah Normal Islam Padang (1932-1946), Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) Jakarta (1957-1980), Menjadi Dekan dan Guru Besar pada Fakultas Tarbiyah IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (1960-1963), Rektor IAIN Imam Bonjol Padang (1966-1971). Atas jasanya di bidang pendidikan ini pada tanggal 15 Oktober 1977 IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta menganugrahi Mahmud Yunus Doctor Honoris Causa dalam Ilmu Tarbiyah.

Mahmud Yunus juga dikenal sebagai pendiri Organisasi Sumatera Thawalib dan Penerbit Majalah Islam al-Basyir (1920), Turut mendirikan Persatuan Guru-guru Agama Islam (PGAI), dan termasuk Anggota Minangkabau Raad (1938-1942) dan karena hal ini ia berhasil memasukkan Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah pemerintah, menjadi anggota Komite Nasional Sumatera Barat (1945-1946) dan sekaligus menjadi anggota Pemeriksa Agama pada Jawatan Agama Propinsi Sumatera di Pematang Siantar (1946-1949), ikut mendirikan Majlis Islam Tinggi Minangkabau yang kemudian menjadi MIT Sumatra (1946), Inspektur Agama pada Jawatan PP dan K Popinsi Sumatera berkedudukan di Bukit Tinggi (1947) dan kemudian pernah pula dipercaya sebagai Sekretaris Menteri Agama PDRI (1949).

Tugas-tugas yang telah diemban oleh Mahmud Yunus tersebut di atas telah melahirkan kepercayaan terhadap dirinya, sehingga setelah pengakuan kedaulatan, Pemerintah RI menyerahkan berbagai jabatan kepadanya di Kementrian Agama RI yakni sebagai Pegawai Tinggi diperbantukan pada Kementrian Agama di Jogjakarta (1950), Kepala Penghubung Pendidikan Agama pada Kementrian Agama di Jakarta (1951) dan menjadi Kepala Lembaga Pendidikan Agama pada Jawatan Pendidikan Agama (1952-1956). Banyak karya tulis yang telah dihasilkan Mahmud Yunus dalam berbagai bidang ilmu Agama Islam, terutama Pendidikan Islam, selain itu bidang-bidanglainnya yaitu bahasa, sejarah, tauhid, akhlak, hukumdan peribadatan, tafsir, hadis,perbandingan agama; yang beliau tulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Arab. Di antara karya-karya tulisnya yatiu: Tafsir al-Qur’an 30 Juz, ‘Ilm Mushthalah al-Hadîs, Hukum Perkawinan dalam Islam, Hukum Waris dalam Islam, Pokok-pokok Pendidikan dan Pengajaran, dan lain sebagainya. Dengan Rahmat Allah, akhirnya pada tanggal 16 Januari 1983 beliau wafat dalam usia 83 tahun dan dimakamkan di Pemakamam IAIN Syarif Hidayatulllah Jakarta. Anonim, Mahmud Yunus, Tafsir Qur’an Karim, (Jakaarta, P.T. Hidakarya Agung, 1973) dan Rosihan Anwar, Ensiklopedi Al-Qur’an, entri Yunus, (Bandung, t.p. 2002).

[15] Mahmud Yûnus, ‘Ilm Mushthalah al-Hadîs, (Bukit Tinggi, Maktabat al-Sa‘diyyah, Cet. IV, 1971).

[16] Untuk materi dalam karya Mahmûd Yûnus dapat dilihat pada daftar isinya

[17] Mempunyai nama lengkap Prof. Dr. Tubagus Muhammad Hasby Ash-Shiddiqie. Ia lahir di Lho’ Semawe, Aceh pata tanggal 10 Maret 1904. Masa kelahiran dan pertumbuhannya bersamaaan dengan tumbuhnya gerakan pembaharuan pemikiran di Jawa yang meniupkan semangat kebangsaan Indonesia serta anti-koloni. Sementara di Aceh, peperangan dengan Belanda kian berkecamuk. Proses bimbingan ilmiahnya dimuali di bawah pengajaran sang ayah yang juga memiliki pesantren. Banyak mendapat bimbingan dari ulama Muhammad bin Sallim al-Khalili. Pada tahun 1927, ia melanjutkan studinya di Al-Irsyad Surabaya. Pada tahun 1928, ia dipercaya untuk memimpin Al-Irsyad di Lho’Semawe. Pada Tahun 1930,ia menjadi Kepala Sekolah di Krung Mane, mengajar di HIS dan Mulo Muhammadiyah, Ketua Yong Islamieten Bond di Aceh Utara. Tahun 1940-1942, menjadi Direktur Darul Muallim Muhammadiyah Kotaraja, membuka Akademi Bahasa Arab. Pada zaman pendudukan Jepang ash-Shiddiqie menjadi anggota Pengadilan Agama Tertinggi di Aceh. Pada atahun 1955, ia menjad anggota Konstituante dan tahun 1968 menjadi utusan Collagium Islam Internasional di Lahore, Pakistan. Karirnya di bidang pendidikan antara lain Dekan Fakultas Syari’ah Al-Raniry Aceh, Dekan pada Fakultas Syari’ah di Universitas Sultan Agung Semarang, menjadi Guru Besar dan Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga Jogjakarta dan Rektor Universitas Al-Irsyad Solo. Pada tahun 1963-1968, ia pernah menjadi Wakil Ketua Lembaga Penerjemahan dan Penafsiran Al-Qur’an Departeman Agama, Ketua Lembaga Fiqih Islam Indonesia (LEFISI), anggota Majelis Ifta’ wa Tarjih DPP Al-Irsyad. Pada tanggal 22 Maret 1975 ia mendapat gelar Honoris Causa dalam ilmu syari;’at dari Universitas Islam Bandung.

Hasby wafat pada tanggal 9 Desember 1975 dalam usia 71 tahun di Jakarta. Aktivitas Hasby dalam menulis telah dimulai sejak tahun 1930-an. Tulisan yang pertama diterbitkan berupa sebuah booklet yang berjudul Penoetoep Moeloet dan terakhir adalah Pedoman Haji pada tahun 1975. Seluruh karya tulisannya berjumlah 73 judul buku, terdiri dari 6 tafsir, 8 hadis, 36 fiqh, 5 tuhid/kalam, 17 umum dan lebih dari 49 artikel dibaca kaum muslimin penduduk wilayah Asean yang berbahasa Melayu. Biografi Hasbi dapat dibaca di: Ensiklopedi Islam, (Jakarta, Departemen Agama, 1993) Vol. II hal. 767-771; Ensiklopedi Islam, (Jakarta, P.T. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1993), Vol. II hal. 94-96, Daud Rasyid Harun, Juhûd ‘Ulamâ’, terjemah no. 64 dan Leksikon Islam, (Jakarta, Pustazet, 1988), hal. 183-184

[18] Hasby ash-Siddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis (Jakarta, Bulan Bintang, Cet. Ke-10, 1991).

[19] Hasby ash-Siddieqy, Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadis, (Jakarta, Bulan Bintang, cet. Ke-7, 1987). Dua kitab ini disusun sebagai bahan perkuliahan sewaktu ia mengajar pada Fakultas Ushûluddin IAIN Yogyakarta. Buku pertama yang disusunnya adalah Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis, kemudian Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadis, yang oleh penulis dianggap kelanjutan dari buku pertama.

[20] Lihat Daftar isi buku Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis karya Hasby Ash-Shiddieqy

[21] Nama lengkapnya adalah Abdul Qadir Hasan. Ia adalah anak lelaki tertua dari pendiri Persis Ahmad Hasan (w. 1984). Ia adalah penerus dari Ahmad Hasan di Bangil, perneh belajar ke Mesir. Untuk Biografi lihat Daud Rasyid Harun, Juhûd ‘Ulamâ’, terjemah no. 67

[22] A. Qadir Hasan, Ilmu Mushthalah Hadîs, (Bandung, CV Diponogoro, Cet. VIII, 2002).

[23] Qadir Hasan, Ilmu Mushthalah Hadîs, hal. 13-14

[24] Untuk mengetahui isi materi dan susunan buku A. Qadir Hasan dapat dilihat pada daftar isi.

[25] Dr. Muhammad Syuhudi ismail dilahirka di Lumajang-Jawa Timur pada tanggal 23 April 1943. Pada tahun 1955 ia menamatkan Sekolah Rakyat Negeri di Siderejo-Lumajang kemudian ia meneruskan pendidikannya ke Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama 4 tahun dan lulus tahun 1959. Pada tahun 1961menamatkan Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN) di Jogjakarta  dan pada tahun 1965 menjadi meraih sarjana Muda dari Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga Jogjakarta Cabang Makassar (yang kemudian menjadi IAIN Alauddin Ujung Pandang) serta menjadi sarjana pada tahun 1973. Studi Purna Sarjana (SPS) di Jogjakarta tahun akademik 1978/1979 dan menyelesaikan Program Studi S2 pada Fakultas Pascasarjana IAIN Syaruf Hidayatullah Jakarta pada tahun 1985. Pada tahun  1987 menyelesaikan Program Studi S3 pada Fakultas Pascasarjana IAIN Syaruf Hidayatullah Jakarta. Ia berkecimpung di dunia pendidikan, terutama sebagai staf pengajar di berbagai perguruan tinggi Islam di Ujung Pandang. Selain tiu ia pernah menjadi Pegawai Pengadilan Agam Tinggi (Mahkamah Syar’iyyah Propinsi) di Ujung Pandang pada tahun 1962-1970, Kepala BagianKemahasiswaan dan Alumni IAIN Alauddin Ujung Pandang pada tahun 1973-1978, Sekretaris Kopertis Wilayah VIII Sulawesi pada tahun 1974-1982 dan Sekretaris Al-Jami’ah IAIN Alauddin Ujung Pandang pada tahun 1979-1982. Disamping tugas-tugasnya sebagai pegawai dan pengajar, ia giat menulis pula dan membuat karya-karya tulis dalam bentuk makalah, penelitian bahan pidato, artikel maupun diktat, baik untuk kepentingan kalangan IAIN Alauddin sendiri atau untuk forum ilmiah ainnya, juga untuk dimuat dalam majalah dan surat kabar yang terbit di Ujung Pandang atau Jakarta. Bahkan telah ada pula karya tulisnya yang telah diterbitkan sebagi buku teks, seperti Pengantar Ilmu Hadîs,dan Menentukan Arah Kiblat dan Waktu Salat (Keduanya diterbitkan di Bandung, 1978). Buku Kaedah Keshahihan Sanad Hadis : Telaah Kritis dan Tinjauan daengan Pendekatan Ilmu Sejarah yang berasal dari disertasinya untuk meraih gelar Doktor dalam Bidang Ilmu Hadis. Beliau wafat pada tahun 1997 di Ujung Pandang. Biografi dapat dibaca: Suhudi Ismail, Daftar Riwayat Hidup, pada Kaedah-Kaedah Sanad Hadîs, hal. 249-250; dan Arifudin Ahmad, Pembaharuan Pemikiran Tentang Hadis Nabi Muhammad saw di Indonesia, Bab II.

[26] M. Syuhudi Ismail, Pengantar Ilmu Hadîs, (Bandung, Angkasa, Cet. Ke-2, 1994).

[27] Untuk lebih jelasnya lihat pada daftar isi dan susunan karya Syuhudi Ismail

[28] Syuhudi, Pengantar Ilmu Hadîs, hal. 152

[29] Drs. Fatchur Rahman alumnus Fakultas Syari’ah IAIN Jogjakarta kemudian menjadi staf pengajar di Fakultas Tarbiyah IAIN Jogjakarta mengajar Ilmu Musthalahu’l-Hadis. Lihat Pengantar bukunya.

[30] Fatchur Rahman, Ikhtishar Musthalahul Hadis, (Bandung, Al-Ma‘arîf,Cet.V, 1987)

[31] Data ini berdasarkan buku panduan tentang Topik Inti Kurikulum Nasional (DEPAG 1997), yang diperuntukkan bagi Pendidikan Menengah, dan bagi Perguruan Tinggi Agama Islam.

[32] Untuk jelasnya lihat pada daftar isi dan susunan buku karya Fatchur Rahman

[33] Ia lahir di Majalengka pada tanggal 19 Mei 1958. Menyelesaikan Pendidikan dasarnya di SDN Nagara Kembang pada tahun 1970, PGA PUI 4 tahun pada tahun 1976, PGA PUI 6 tahun pada tahun 1978/1979. Selain itu ia mengikuti pendidikan di Pasantren Riaudl Ulum Cikijing Majalengka.Kemudian menyelesaikan Sarjana Muda Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Gunung Djati bandung  pada tahun 1982, Sarjana Jurusan  Peradilan Agama Fakultas Syari’ah IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 1984, Program S2 pada Fakultas Pasca Sarjana IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 1992 dan Program S3 pada Fakultas Pasca Sarjana IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada bulan September 1998 dengan judul disertasi Hadis-Hadis pada Kitab Tafsir Al-Azhar Hamka (Analisis Sanad Hadis pada Ayat-ayat Hukum Bidang Perkawinan). Pekerjaannya sebagi staf pengajar di STAIN Serang, fakultas Tarbiayah Sekolah Tinggi Wasilatul Falah Rangkasbitung dan IAIMAN Pandeglang. Lihat Daftar Riwayat Hidup Penulis di akhir bukunya.

[34] Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadîs, (Jakarta, Gaya Media Pratama, Cet. I, 1996).

[35] Utang Ranuwijaya dan Munzier Suparta, Ilmu Hadîs, (Jakarta, RajaGrafindo Persada, Cet. I, 1993).

[36] Bandingkan isi materi buku Utang Ranuwijaya dan Munzier Suparta, Ilmu Hadîs dan Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadîs dengan Topik Inti Kurikulum Nasional (1992 dan 1997), ternyata  tidak seluruh acuan kurikulum terpenuhi sekaligus maksud dan tujuan dari pembelajaran di IAIN bahwa mahasiswa dituntut dapat mengetahui, memahaami dan mengaplikasikan dengan baik musthalah-mushthalah Hadîs dan kaidah-kaidah ilmu Hadîs sulit untuk dipenuhi pula.