Oleh: Arip Budiman

Beberapa hari yang lalu tepatnya pada tanggal 25 November 2025, pulau Sumatera dilanda bencana alam yang sangat memilukan. Banjir bandang menerjang di beberapa wilayah Aceh, Sumatera Barat, hingga sebagian wilayah Sumatera Utara. Tentu, kita sangat berduka atas kondisi tersebut. Semoga lekas pulih dan tetap semangat untuk saudara-saudara-ku yang sedang mengalami bencana kemanusiaan.
Di minggu lalu, saya menuliskan tentang “Falsafah Sunda dalam Merawat Alam, Seri Patanjala 1”. Pada kesempatan kali ini, izinkan saya untuk terlebih dahulu memperbaiki beberapa kesalahan penulisan yang membuat pembaca rancu dalam membaca konsep dasar “ etika sadar Kawasan” perspektif Patanjala. Saya ucapkan terimakasih atas kritik dan masukannya, terutama untuk kang Pepep (penulis buku Etika Sadar Kawasan), pada artikel yang saya tuliskan di seri Patanjala pertama. Kesalahan pertama yang perlu diluruskan adalah tentang “tata wilayah-tata wayah-tata waktu”, yang benar yaitu “Tata wilayah-tata wayah-tata lampah”. Sebenarnya di penghujung tulisan yang saya buat, sudah menuliskannya secara tepat. Namun, tetap perlu dikoreksi, karena kemungkinan pembaca berhenti membaca di paragraph pembuka, sangat besar. Kesalahan penulisan itu, letaknya di paragraph pembuka.
Kedua, soal tafsir tentang tapa salira yang saya artikan sebagai tapa kesendirian. Itu mungkin kesalahan fatal atas apa yang saya tuliskan tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu pada pelaku Patanjala, tentang arti yang tepat dari kata tersebut. Terimakasih juga untuk Kang Mahanan karena sudah jeli membaca tulisan saya. Masukan atas arti dari tapa salira adalah “Tapa kasaliraan teh/salira (utuh/gumulung incu putuna + pangaubanna) boh pangauban alitna atanapi pangauban ageung na.” Tapa kasaliraan itu artinya utuh dan bersatu (guyub) antara incu putuna (keturunan anak-cucu), melindungi tempat tinggalnya, baik dalam sekala kecil pun besar. Mudah-mudahan, tafsir yang saya tulis dalam bahasa Indonesia ini bisa menangkap horizon makna dari kata “tapa salira”.
Kembali pada kasus banjir bandang yang dialami saudara-saudara kita di Sumatera, saya menyebutnya sebagai bencana kemanusiaan, bukan dengan istilah popular “bencana alam” yang dinyatakan secara berulang oleh presenter tv saat melaporkan berita. Hal ini cukup beralasan, karena bencana alam adalah serangkaian kejadian atau peristiwa yang disebabkan karena faktor alam, seperti: tsunami, gempa bumi, dan letusan gunung berapi. Bencana tersebut datang, bukan karena adanya intervensi manusia. Sedangkan, kayu-kayu gelondongan yang berserakan di lokasi banjir dan menerjang pemukiman Masyarakat di sana, jelas ini merupakan kejadian yang disebabkan karena ulah manusia serakah yang tidak mempedulikan kemanusiaan. Mata dan telinga sang manusia rakus tersebut, tersumbat uang sehingga gelap dalam melihat dan tuli dalam mendengar “wajah liyan” (the Other) kemanusiaan. Ketersumbatan itu, adalah krisis moral dan etika sadar Kawasan.
Kawasan sebagai “Liyan” (The Other) yang Sakral
Pertanyaan mendasar yang ingin saya ajukan di sini adalah kenapa hutan atau alam ini seringkali menjadi tempat yang terancam, bahkan oleh kita sendiri? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, di sini penting untuk terlebih dahulu mengulas secara lebih panjang tentang apa itu “Sadar Kawasan”. Etika sadar Kawasan menuntun kita untuk menyadari apa yang menjadi hak kita dan hak alam (Pepep Dw, 2022). Kesadaran Kawasan ini bukan hanya sekedar daftar menu yang kita tulis mengenai apa yang boleh dan tidak boleh kita lakukan. Etika sadar Kawasan bisa dibilang semacam etika, sebuah cara berpikir yang menggabungkan hukum negara dan kearifan lokal yang diwariskan oleh nenek moyang kita (incu putu), dan yang paling penting adalah tanggung jawab kita masing-masing. Tentu hal ini jauh lebih mendasar, bukan hanya sekedar “eh jangan buang sampah sembarangan ya” atau “eh jangan merokok dan membuang puntung sembarangan ya, nanti bisa bikin sandal jepit orang menjadi bolong”.
Buku Etika Sadar Kawasan yang ditulis oleh Kang Pepep, jauh lebih mendalam. Ia menguraikannya tidak secara langsung ke teori, melainkan berangkat dari studi kasus yang menjadi pemicu gerakan etika sadar Kawasan, yakni sebuah cerita pilu dari danau dan hutan Ciharus Kabupaten Bandung. Sebuah Kawasan cagar alam yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh dikunjungi, yang terjadi malah sangat memprihatinkan; sampah ada di mana-mana, tanah-tanah terkikis oleh aktivitas motor trail, sehingga banyak vegetasi yang rusak karena terinjak dan terlindas ban motor trail oleh kunjungan wisatawan yang membeludak. Tempat yang seharusnya menjadi surga, malah menjadi cerminan kelalaian kita untuk menjaga keberlangsungannya. Kondisi tersebut kemudian melahirkan gerakan #saveciharus sebagai gerakan Sadar Kawasan, untuk mengembalikan fungsi suaka, pelestarian, lindung, produksi, ulayat, dan seterusnya (Pepep Dw, 2022).
Titik ironi dari kasus yang ditulis oleh Kang Pepep, seharusnya Ciharus itu statusnya sebagai Cagar Alam. Dalam hirarki konservasi di Indonesia, Cagar Alam (CA) ini adalah level tertinggi yang harus dilindungi, setelah Taman Nasional, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi. Ibaratnya, Kawasan konservasi itu seperti “Rumah Sakit”, Taman Nasional itu bagaikan “ruang rawat inap”, boleh dijenguk tapi aturannya ketat. Sedangkan Cagar Alam, layaknya ruang ICU, yang menjadi ruang paling steril dan paling dijaga. Secara hukum negara, bahkan untuk memasukinya saja dilarang keras, kecuali untuk keperluan penelitian, itupun dengan izin yang berlapis-lapis (Agusten, 2024). Jadi, yang terjadi di Ciharus itu diibaratkan ada rombongan yang main futsal tapi tempatnya di ruangan ICU.
Tentu, kasus Ciharus menjadi tamparan keras untuk kita semua. Kasus Ciharus menjadi paradoks yang melahirkan “Gerakan Sadar Kawasan”. Bagaimana mungkin kita bisa mengajak semua orang untuk melindungi Kawasan Taman Nasional, Hutan Lindung dan Hutan Produksi yang aturannya lebih longgar, jika Cagar Alam yang paling sakral dan terlarang untuk dikunjungi dalam hirarki konservasi, dibiarkan jebol untuk dikunjungi wisatawan. Jadinya, kampanye untuk mengajak orang lain untuk peduli lingkungan, menjadi kehilangan argumentasi. Dari sini etika sadar Kawasan lahir, kemudian Kang Pepep berpendapat bahwa masalah utamanya itu bukan soal kurangnya aturan, tapi kurangnya pemahaman Masyarakat tentang aturan itu sendiri.
Hirarki konservasi yang ditetapkan oleh pemerintah, tentu sudah sangat lama ditetapkan. Aturan tersebut ada, setua kita merumuskan dan mendirikan negara Indonesia. Kang Pepep menunjukan bahwa aturan modern konservasi yang ditetapkan oleh negara kita, sebenarnya memiliki kembaran yang usianya jauh lebih tua dalam kearifan lokal yang ada di Nusantara, salah satunya adalah “Patanjala”. Kearifan lokal Patanjala seperti yang telah diulas di tulisan sebelumnya, memiliki konsep aturan tentang tata ruang (tata wilayah), aturan tentang waktu (tata wayah), dan aturan tentang soal perilaku (tata lampah). Tritata tersebut merupakan pilar etika Masyarakat Sunda Kuna, di mana kita semua boleh ada, kapan kita boleh di sana, dan bagaimana kita harus bersikap di sana. Catatan konkretnya, itu merupakan konsep leweung larangan (hutan larangan atau titipan), artinya hutan terlarang atau hutan titipan yang secara esensi sama persis dengan aturan Cagar Alam (sebuah area yang sengaja disisihkan dan tidak boleh diganggu sama sekali, untuk kepentingan perlindungan satwa dan tumbuhan, serta pemulihan, karena diyakini sebagai sumber kehidupan).
Etika Sadar Kawasan, sedang menuntun kita semua untuk menemukan kembali cetak biru yang telah nenek moyang kita lakukan dalam mengelola alam. Kita memiliki aturan formal negara tentang konservasi, juga punya kearifan lokal yang sudah mengakar, untuk sadar di mana hak alam dan di mana hak manusia untuk mengelolanya. Akan tetapi, proses untuk kembali mengingat cetak biru nenek moyang kita, tantangannya sungguh berat, seperti budaya pop dan kapitalisme. Dalam konteks budaya pop, sejak film 5CM dirilis, dunia pendakian menjadi trend. Kawasan konservasi menjadi tidak terjaga dengan banyaknya sampah yang ditinggalkan oleh para pendaki, seperti yang terjadi di Ranukumbolo pada tahun 2012, pasca film 5Cm tayang (Puspitasari et al., 2014). Pada kasus kapitalisme, pembukaan lahan dilakukan secara ugal-ugalan demi kepentingan dan keuntungan pribadi, yang dibalut atas nama peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat (Maemunah & Hakim, 2018). Hutannya gundul dan diganti sawit, yang Sejahtera hanyalah pemilik modal dan segelintir orang di pemerintahan yang memberikan izin. Sedangkan rakyat? Hanya kebagian banjirnya saja.
Dalam pemikiran filsafat Emmanuel Levinas, etika adalah filsafat pertama. Ia dimulai dari perjumpaan yang bersifat asimetris dengan “Wajah Liyan” (Face of the Other) (Lévinas & Nemo, 1985). Liyan adalah entitas yang melampaui pemahaman Diri (self) yang tidak tereduksi dengan apapun, apalagi oleh tren naik gunung atau pun uang dari Sawit yang hutannya telah digunduli. “Wajah Liyan”, menuntut tanggung jawab tanpa syarat dari Diri. Membiarkan wajah Liyan menderita dan mereduksinya menjadi objek ialah kegagala etika itu sendiri. Oleh karena itu, kampanye tentang Sadar Kawasan, semacam pengakuan diri secara sadar bahwa kita tidak memiliki hak secara total atas alam yang dititipkan Tuhan kepada kita.
Etika Sadar Kawasan tidak bertolak dari paradigma antroposentris dimana manusia sebagai subjek dan alam menjadi objek. ESK memposisikan alam pada kedudukan yang ekosentris, di mana unsur biotik dan abiotic memiliki hak otonomnya sendiri. Cagar Alam, Taman Nasional, dan Hutan Lindung, tersimpan entitas “Wajah Liyan” yang memberikan isyarat untuk “Jangan sentuh aku” dan menuntut Diri (manusia) untuk segera menghentikan aktivitas eksploitasi dan eksplorasi. ESK menegaskan konsep Kawasan hutan sebagai titipan langsung dari Tuhan (Gusti Anu Kawasa) untuk kepentingan seluruh makhluk, bukan semata-mata manusia.
Etika Sadar Kawasan (ESK) bisa dianalogikan sebagai kita yang menatap “Wajah Liyan” (Alam) yang suci, tidak terjangkau dan menuntut. Saat mata manusia (Diri) bertemu dengan kesakralan Alam (Liyan), Diri dipaksa untuk mengakui bahwa ia tidak memiliki hak, bahkan mengeksploitasinya secara berlebihan. Pengakuan atau sadar Kawasan ini menghasilkan tanggung jawab tidak terbatas, yang diekspresikan secara konkret dengan “mundur teratur dan berhenti mengintervensi alam”, bukan karena takut, tapi karena hormat terhadap hak otonom wajah Liyan. Dari bencana kemanusiaan yang terjadi, semoga kita bisa mengingat diri, untuk kembali menghidupkan cetak biru yang telah dilakukan oleh nenek-moyang kita dalam merawat alam, Patanjala. []
Pustaka
Agusten, T. (2024). Pengeloaan Cagar Alam Menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Perspektif Siyasah Dusturiyah (Studi di Kawasan Cagar Alam Pasar seluma).
Lévinas, E., & Nemo, P. (1985). Ethics and Infinity.
Maemunah, S., & Hakim, M. L. (2018). Perubahan Iklim dan Adaptasi Kapitalisme. Jurnal Legislasi Indonesia, 6(1), 122–145.
Pepep Dw. (2022). Sadar Kawasan Kapan dan Dimana: Manusia Bebas, Berbatas, hingga Tak Punya Akses (September 2022). BRIN.
Puspitasari, K. A., Ardianto, D. T., & Srisanto, E. (2014). Percancangan Film Dokumenter Kehidupan Porter dalam Upaya Menjaga Kelestarian Alam Di Gunung Semeru.