DARI GAZE KE NAẒAR: REKONFIGURASI VISUALITAS DALAM TRADISI ISLAM

Oleh: Fakhri Afif

Kajian tentang visualitas dalam tradisi Islam semakin mendapatkan perhatian dalam lanskap akademik kontemporer. Salah satu penyebab utama yang melatari hal tersebut adalah kemunculan kegelisahan teoretis maupun praksis yang akut di kalangan para sarjana terkait dominasi paradigma visual Barat dalam teori budaya dan humaniora yang kerap kali gagal mengapresiasi kompleksitas makna dari realitas. Selama bertahun-tahun, mekanisme visual modern seperti the gaze Foucauldian yang bersifat surveilans, the gaze Lacanian yang berakar pada desire dan kekurangan ontologis, serta male gaze Mulvey yang mengoperasikan objektifikasi tubuh perempuan, telah didaulat sebagai lensa universal yang aplikatif untuk memahami fenomena-fenomena visual lintas budaya.

Akan tetapi, klaim universalistik yang problematik semacam ini semakin mengundang berbagai kritik oleh karena pengabaiannya terhadap berbagai bentuk dan sejarah epistemik maupun struktur ontologis yang khas dari tradisi non-Barat. Dalam kaitannya dengan tradisi Islam, konsep naar menawarkan kerangka visual yang tidak hanya berbeda secara epistemologis dari tradisi Barat, tetapi juga menghadirkan perspektif baru yang berhasil menggabungkan dimensi spiritual, etis, dan sosial dalam satu  kesatuan yang koheren.

Penting untuk saya tekankan di awal, Naar tidak dapat dipahami secara simplistik sebagai sinonim dari kata “melihat”. Sebaliknya, ia merupakan konsep kompleks yang mengintegrasikan tindakan visual, disposisi intelektual, orientasi spiritual, hingga kultivasi dan regulasi moral. Dalam hal ini, penggunaannya yang luas dalam literatur Arab klasik—mulai dari leksikografi, teologi, filsafat, tafsir, sufisme, hukum, hingga etika religius—menunjukkan bahwa konsep naar dalam Islam termanifestasikan secara komprehensif dalam tindakan berpikir, menimbang, dan mencari jalan menuju kebenaran.

Pada titik demikian, visualitas dan intelektualitas sama sekali tidak dipisahkan, melainkan saling terjalin dalam suatu struktur epistemik yang berakar pada konsep cahaya dan penyingkapan Ilahi. Samer Akkach dalam Naar: The Seen, the Unseen, and the Unseeable (2022) telah mendemonstrasikan secara ekstensif bahwa naar merupakan kunci hermeneutik untuk memahami bagaimana umat Islam memaknai dunia, membentuk subjek, menciptakan relasi sosial, serta membangun tata ruang dan praksis kultural yang berporos pada etika visual.

Maka dari itu, kehadiran naar dapat diposisikan sebagai valuasi epistemik yang dapat menjadi antitesis bagi hegemoni teori visual Barat sekaligus membuka ruang bagi artikulasi paradigma visual Islam yang berdiri di atas fondasi ontologis dan epistemologisnya sendiri. Pemahaman yang komprehensif terhadap konsep tersebut tidak hanya penting bagi pengembangan studi Islam, terutama di era dekolonial seperti sekarang ini, namun juga dapat berkontribusi pada teori visual global dan lebih sensitif terhadap pluralitas berikut diversitas kebudayaan dan peradaban.

Dalam ulasan ini, saya hendak mengusulkan suatu argumen bahwa naar merupakan paradigma visual Islam yang bersifat multidimensional—mencakup struktur epistemik, ontologis, dan etis—yang menawarkan alternatif teoretis terhadap teori “the gaze” modern. Berbeda dari struktur visual Barat yang didominasi dengan, dan sangat dibatasi oleh, logika kekuasaan dan objektifikasi, naar mengoperasikan modelnya berbasis logika relasional, moral, spiritual, dan transformasional. Tidak hanya itu, saya akan menunjukkan bahwa naar adalah proses yang memberikan pengaruh langsung bagi formasi subjek, praktik sosial, serta konsepsi terhadap realitas dalam budaya Islam.

 

Struktur Epistemik Naar

Pertama-tama, saya perlu menggariskan bahwa naar dalam diskursus bahasa Arab klasik merupakan konsep yang sangat kompleks, fleksibel, dan kaya, mengingat bahwa ia melampaui batasan yang memisahkan antara penglihatan inderawi dengan aktivitas kognitif. Dalam karya-karya para sarjana Muslim, makna naar tidak terbatas pada penglihatan, pemeriksaan, penelitian, maupun observasi semata, namun juga meliputi perhatian dengan kesadaran penuh, konsiderasi rasional dengan akal budi, penjernihaan proyeksi intuitif, hingga refleksi terhadap realitas secara eksistensial.

Spektrum makna yang demikian luas tersebut menandakan bahwa sejak awal, peradaban Islam tidak pernah mereduksi proses melihat menjadi peristiwa optik belaka. Dalam konteks ini, melihat selalu dihubungkan dengan upaya mengaktifkan akal dan hati untuk mencapai pengetahuan. Hal tersebut terbukti dari status para teolog, logisi, dan filsuf yang dikenal sebagai ahl al-naar, yaitu mereka yang mengolah pandangan dengan kemampuan analitis dan reflektif. Singkatnya, naar merupakan titik pertemuan antara visualitas dan intelektualitas—tindakan untuk melihat sesuatu sekaligus memahami makna yang terkandung di dalamnya.

Apabila kita menempatkan konsep naar dalam tinjauan komparatif dengan epistemologi visual modern, kita akan menemukan perbedaan yang amat mendasar lagi krusial. Sekaitan dengan ini, wacana visual dalam modernitas memiliki kencenderungan dalam menekankan “persepsi” sebagai hasil dari stimulus eksternal yang diterima melalui indera; ini adalah pendekatan empiris yang bersifat pasif. Kontras dengan itu, naar bersifat aktif karena menuntut orientasi batin, perhatian penuh, serta intensionalitas seseorang untuk mengetahui. Secara spesifik, melihat tidak hanya dipahami sebagai proses menangkap fenomena, namun juga mengarahkan subjek untuk menafsirkan, menimbang, dan menilai. Dari sini saya hendak menegaskan bahwa naar tidak lain kecuali merupakan tindakan hermeneutik. Hal demikian kemudian menjadi landasan penting bagi bangungan struktur visual Islam. Sebab, ia mengimplikasikan bahwa penglihatan selalu bersifat moral dan epistemik secara bersamaan.

Konsep naar sendiri akan semakin kaya ketika dipahami dalam relasionalitasnya dengan konsep baar dan konsep ruʾya. Dalam khazanah pengetahuan Islam, baar diposisikan sebagai tidak terbatas pada kemampuan melihat secara biologis, melainkan mencakup kapasitas visioner seseorang yang dipengaruhi oleh cahaya, kesiapan spiritual, dan kondisi batinnya. Sementara itu, ruʾya mengacu pada hasil aktual dari proses melihat, yaitu penyingkapan sesuatu di hadapan mata atau hati. Dengan demikian, proses penglihatan terdiri dari tiga lapisan: orientasi (naar), kapasitas (baar), dan penyingkapan (ruʾya). Model tradik seperti ini lantas mengimplikasikan bahwa aktivitas, proses, dan peristiwa penglihatan merupakan perjalanan yang sangat panjang (long route), bukan peristiwa yang instan. Seseorang dapat mengarahkan pandangannya namun tidak mendapatkan penyingkapan; ia dapat memiliki kemampuan visual namun tidak memperoleh ruʾya karena apa yang sedang ia amati sejatinya sedang menutup diri.

Dalam kerangka epistemik Islam, penglihatan tidak pernah dipahami sebagai proses yang sepenuhnya berada dalam kontrol maupun dominasi subjek atau sebagai penangkapan pasif terhadap dunia luar. Sebaliknya, ia bersifat relasional dan bekerja dalam medan interaktif-dialogis yang melibatkan subjek, objek, dan struktur ontologis realitas itu sendiri. Tradisi Islam menegaskan bahwa realitas—baik alam, manusia, maupun fenomena metafisik—memiliki posisi aktif dalam menentukan apakah ia dapat dilihat atau tidak (QS. 41:53). Ketersingkapan alam semesta dalam jiwa manusia, misalnya, tidak hanya bergantung pada kemampuan optik atau analisis rasional, tetapi juga pada kesiapan batin dan sejauh mana manusia mampu membuka dirinya untuk menerima penyingkapan tersebut.

Itu artinya, ada hubungan resiprokal atau timbal balik antara dunia yang ingin diketahui dengan subjek yang ingin mengetahui. Bahkan pada tingkat tertinggi, Tuhan ditempatkan dalam ranah yang tidak mungkin dicerap kecuali melalui izin khusus, menunjukkan bahwa penglihatan memiliki batas ontologis yang melampaui kehendak dan kapasitas manusia. Paradigma ini secara langsung menantang konstruksi modern tentang subjek—dari cogito Cartesian hingga transzendente/denkende subjekt Kantian—yang dimitoskan sebagai pusat kendali visual yang memproduksi makna secara unilateral atas dunia yang diasumsikan pasif.

Bertolak dari eksposisi tersebut, saya hendak menegaskan melihat bukanlah tindakan satu arah melainkan dialog epistemik yang mensyaratkan resonansi antara kondisi batin subjek dan keadaan ontologis objek. Sebagaimana ditegaskan Samer Akkach, apa yang kita sebut sebagai “yang terlihat” bukanlah entitas statis yang menunggu untuk diobservasi, melainkan hasil dari interaksi terus-menerus antara niat, orientasi moral, kesiapan spiritual subjek, dan sifat penyingkapan objek itu sendiri. Tampakan visual (appearance) tidak berdiri sebagai fakta objektif yang beku di luar diri manusia, tetapi merupakan manifestasi yang dapat berubah kualitasnya sejalan dengan perubahan eksistensial dalam diri seseorang. Realitas dapat tampil lebih terang, lebih pekat, lebih terbuka, atau lebih tertutup, tergantung pada kejernihan hati dan kesiapan spiritual seseorang.

Dengan demikian, naar bekerja sebagai mekanisme kreatif yang mengonfigurasi pengalaman visual secara partisipatif—subjek tidak hanya melihat, tetapi berpartisipasi dalam proses “terbentuknya” yang terlihat. Pola ini secara radikal bertentangan dengan objektivitas visual modern yang memandang dunia sebagai objek eksternal yang stabil dan dapat diakses secara netral. Ontologi visual Islam, sebaliknya, menawarkan kritik mendalam terhadap asumsi tersebut dengan menunjukkan bahwa penglihatan tidak terbatas pada fungsi biologis, tetapi merupakan cerminan dari kualitas batin yang mengamati; suatu proses simultan antara penyingkapan realitas dan pembentukan diri.

 

Ontologi Visual: Melampaui yang Permukaan

Eksposisi Akkach berusaha menampilkan bahwa ontologi visual Islam dibangun di atas konsep bahwa realitas memiliki tiga tingkatan: al-shāhid (yang tampak), al-ghaib (yang tidak tampak), dan al-lā yutawajjahu ilaih (yang mustahil dilihat). Lapisan pertama merupakan permukaan visual yang dapat dipersepsi secara inderawi; lapisan kedua mencakup entitas metafisik seperti malaikat, ruh, dan takdir; sedangkan lapisan ketiga adalah domain ketuhanan yang secara inhern tidak akan pernah dapat dijangkau oleh penglihatan manusia. Lapisan-lapisan tersebut menegaskan bahwa apa yang terlihat hanyalah fragmen kecil dari realitas. Dan, ia tidak dapat dijadikan sebaga dasar final untuk memperoleh pengetahuan yang sejati. Melampaui lapisan pertama, pengetahuan yang paling benar, transenden, dan luhur justru bersumber dari wilayah yang tidak terlihat. Pada kenyataannya, keimanan itu sendiri bertumpu pada misteri yang tak terlihat dan tak terjangkau indra. Hal ini mengimplikasikan bahwa keduanya lebih tinggi nilainya daripada yang terlihat. Dengan demikian, pengalaman visual dalam Islam tidak pernah terbatas pada hal-hal yang material—kendatipun tetap memberi ruang yang penuh apresiasi terhadap materi, tetapi selalu diarahkan pada makna batiniah dan realitas transenden.

Kisah Nabi Musa yang memohon untuk melihat Tuhan dalam QS. 7:143 dapat menjadi contoh yang paling kuat mengenai betapa terbatasnya penglihatan manusia. Dalam narasi tersebut, Nabi Musa diceritakan melakukan naar dengan intensi penuh, tetapi ruʾya kepada Tuhan tidak diberikan kepadanya. Ia hanya menyaksikan kehancuran gunung yang menjadi medium penyingkapan Ilahi, bukan merujuk kepada zat atau eksistensi Tuhan yang transenden. Peristiwa demikian menunjukkan bahwa penglihatan spiritual merupakan proses yang berada di luar jangkauan upaya manusia sepenuhnya; ia adalah anugerah dan karunia Ilahi yang menjadi mungkin terjadi hanya jika Tuhan berkenan. Pada titik ini, kita dapat menegaskan bahwa tradisi Islam tidak bersepakat dengan imajinasi subjektivitas modern yang mengandaikan bahwa penglihatan dapat mengakses seluruh realitas atau bahwa realitas dapat sepenuhnya diwakili oleh bentuk visual dalam diri subjek.

Adapun yang menjadi titik tujuan dari naar adalah pencapaian pemahaman, atau apa yang dalam khazanah keislaman dikenal sebagai idrāk. Merujuk kepada perspektif yang berkembang dalam Islam pra-modern, pengetahuan tidak sekadar diperoleh melalui panca indera atau rasionalitas akal budi secara parsial. Lebih dari itu, pengetahuan sejatinya merupakan hasil dari integrasi keduanya dalam proses pencapaian makna. Dalam konteks ini, idrāk adalah kesadaran yang diperoleh melalui upaya menyingkap makna di balik berbagai fenomena visual. Oleh karena itu, kita dapat menyatakan bahwa naar mengandung dimensi teleologis: ia selalu mengarah kepada kebenaran yang lebih dalam.

Melihat bukan untuk memuaskan rasa ingin tahu semata, tetapi untuk menemukan struktur ketuhanan di balik hamparan realitas kosmik. Doa Nabi yang kemudian diartikulasikan kembali oleh Imam Ali, Allāhumma arinī al-ashyāʾ kamā hiya, menegaskan tujuan tersebut. Dalam hal ini, Nabi tidak meminta melihat dalam arti optik, tetapi memohon agar realitas disingkap “sebagaimana adanya”. Doa tersebut menunjukkan bahwa penglihatan sejati yang telah lama dihidupi dalam tradisi Islam dan juga menjadi sunnah kenabian bukan sekadar aktivitas fisik, melainkan tindakan spiritual yang memungkinkan seseorang menemukan hikmah, melihat jejak-jejak kebijaksanaan Ilahi, dan mencerap sebagian kecil dari hakikat realitas. Tidak berlebihan jika saya tuliskan bahwa naar adalah jalan menuju transformasi diri untuk mencapai kebahagiaan intelektual dan spiritual—melihat bukan hanya membuka dunia di depan mata, tetapi juga membuka batin untuk menyadari betapa dalam, berlapis, dan kompleksnya realitas.

 

Naar, Subjektivitas, dan “The Gaze”

Dalam artikelnya Naar, Subjectivity, and ‘The Gaze’ (2022), Wendy M. K. Shaw menekankan bahwa naar merupakan fondasi penting bagi pembentukan subjektivitas Muslim, sebuah fondasi yang secara radikal berbeda dari konstruksi subjektivitas dalam teori Barat modern, terutama yang berkembang dalam horizon pasca-strukturalisme. Jika dalam paradigma Lacanian subjek dipersepsikan sebagai pusat hasrat yang selalu diliputi kekurangan ontologis, dan dalam kerangka Foucauldian ia diposisikan sebagai objek pengawasan yang dihasilkan oleh relasi kuasa, maka dalam Islam subjek tidak dibentuk melalui struktur hasrat maupun panoptik kekuasaan tersebut.

Sebaliknya, subjektivitas Muslim dibangun melalui kesadaran etis-spiritual bahwa seseorang harus mengatur tatapannya, menjaga moralitas visualnya, serta menata kehadirannya dalam ruang sosial dan spiritual dengan penuh tanggung jawab moral. Aturan-aturan syariah mengenai menundukkan pandangan, menjaga batas-batas aurat, atau mengatur tata ruang domestik bukan hanya regulasi sosial yang bertujuan untuk menata perilaku, melainkan pedoman normatif yang berfungsi sebagai sarana eksistensial dalam pembentukan diri sebagai subjek yang saleh, terjaga, dan terdidik secara moral. Melalui disiplin visual ini, subjek Islam tidak menempatkan dirinya sebagai penguasa atau pengendali atas apa yang dilihat, tetapi sebagai agen etis yang terus-menerus mengupayakan kemurnian spiritual melalui tata kelola pandangan.

Bertolak kerangka tersebut, kita dapat menegaskan bahwa subjektivitas bukanlah sesuatu yang statis atau sebagai entitas yang muncul secara otomatis dari kesadaran refleksif; ia terbentuk melalui proses panjang yang berkaitan dengan bagaimana seseorang melihat dan mengelola pandangannya. Melihat bukan sekadar tindakan fisiologis, melainkan mekanisme pembentukan diri yang memungkinkan seseorang menata kehadirannya di hadapan dunia, menjaga batas moralitasnya, dan mengatur relasinya dengan orang lain serta realitas di sekelilingnya. Oleh karena itu, subjektivitas dalam Islam bersifat performatif, dibentuk secara berkelanjutan melalui discipline of looking—serangkaian aturan moral, religius, dan sosial yang mengatur apa yang boleh ditatap, bagaimana menundukkan pandangan, bagaimana menghormati privasi visual orang lain, dan bagaimana menghadirkan diri di ruang publik tanpa mencederai sensitivitas etis yang dijunjung dalam tradisi.

Seorang Muslim “menjadi” subjek bukan terutama karena ia berpikir atau menyadari dirinya secara kognitif, melainkan karena ia menjalankan tata visualitas yang mencerminkan integritas batinnya. Dengan demikian, subjektivitas Islam bukan hanya konstruksi mental, tetapi sesuatu yang dipertunjukkan (performed) dan dikukuhkan melalui perilaku visual yang teratur dan etis; subjectivity in Islam is performed through regulated visual conduct, suatu proses yang menegaskan bahwa penglihatan adalah sarana pembentukan moralitas, pematangan spiritual, serta internalisasi nilai-nilai religius yang membentuk kedirian.

Kontras antara konsep naar dan teori the gaze menjadi semakin jelas ketika kita menempatkannya dalam diskusi komparatif dengan tradisi visual Barat modern. Dalam diskursus Barat, tatapan nyaris selalu dipahami sebagai instrumen kekuasaan yang berfungsi menundukkan atau mengobyektifikasi apa yang berada di hadapannya. Foucault melihat gaze sebagai perangkat surveilans yang menata perilaku subjek melalui pengawasan konstan; Lacan memahaminya sebagai struktur hasrat yang menjerat subjek dalam lingkaran ketidaklengkapan ontologis; sementara Mulvey mengungkap bagaimana male gaze menjadikan tubuh perempuan objek konsumsi visual yang dikendalikan oleh perspektif laki-laki.

Dalam semua pendekatan tersebut, tatapan mengambil bentuk sebagai alat dominasi yang membuat objek menjadi pasif dan menempatkan subjek sebagai agen aktif yang terisolasi. Sebaliknya, dalam Islam, tatapan dipahami bukan sebagai mekanisme kekuasaan eksternal, tetapi sebagai sarana pengendalian diri dan pemurnian batin. Naar tidak mengarahkan subjek untuk menguasai objek, apalagi mengeksploitasinya, melainkan merupakan proses untuk mengembalikan dirinya kepada kesadaran bahwa ia berada dalam lingkup penglihatan Ilahi yang terus-menerus. Pengelolaan pandangan lantas menjadi praktik etis, bukan strategi dominasi. Dari sini, kita dapat mengeksplisitkan bahwa naar membentuk apa yang dapat disebut sebagai ethical gaze—sebuah bentuk tatapan yang berfungsi membangun integritas moral dan kesadaran spiritual subjek, bukan menempatkan objek sebagai wilayah kuasa, melainkan sebagai bagian dari relasi etis yang menuntut penghormatan, penjagaan diri, dan kesadaran atas batas-batas moral.

Landasan dari ethical gaze ini terletak pada internal gaze, yaitu tatapan batin yang senantiasa menyadarkan subjek bahwa dirinya dilihat oleh Tuhan. Dalam struktur epistemik Islam, kesadaran akan al-raqabah al-ilāhiyya—pengawasan Ilahi—adalah bagian integral dari pembentukan subjektivitas. Tatapan Tuhan bukanlah bentuk pengawasan politis atau kekuasaan eksternal sebagaimana dibayangkan dalam panoptikon Foucauldian; ia adalah kesadaran spiritual yang menginternal, yang mendorong subjek untuk mengatur perilakunya dari dalam, bukan karena takut dilihat manusia, tetapi karena mengetahui bahwa Tuhan senantiasa hadir sebagai saksi.

Kesadaran ini lantas menciptakan subjek yang mengawasi dirinya secara sukarela, bukan melalui ketakutan institusional, tetapi melalui dorongan etis untuk menjaga kemurnian niat, ketaatan moral, dan integritas diri. Dengan demikian, the divine gaze tidak menghasilkan subjek yang tunduk pada kekuasaan eksternal, melainkan mengkultivasi diri etis yang mengatur dirinya dari dalam. The divine gaze produces ethical selfhood—yakni bentuk kedirian yang terbangun oleh kesadaran spiritual, oleh usaha terus-menerus untuk menyelaraskan pandangan lahir dan batin, serta oleh komitmen untuk menjadikan melihat sebagai jalan pemurnian diri, bukan sebagai alat kuasa atas dunia.

Perbedaan mendasar lainnya antara teori visual Islam dan gagasan visual Barat modern terletak pada pengakuan Islam terhadap agensi objek. Sementara banyak teori Barat mengasumsikan bahwa objek visual hanyalah entitas pasif yang dapat dilihat, dimaknai, atau ditundukkan sepenuhnya oleh subjek yang berdaulat, tradisi Islam justru menegaskan bahwa objek memiliki kemampuan untuk menyingkapkan atau menyembunyikan dirinya. Alam, misalnya, tidak selalu tampil secara langsung, tetapi hadir melalui tanda-tanda (āyāt) yang memerlukan kesiapan batin subjek untuk dibaca; manusia lain memiliki hak visual dan moral untuk menentukan kapan dan bagaimana dirinya boleh dilihat; dan Tuhan, sebagai sumber cahaya, hanya dapat “dilihat” melalui penyingkapan yang diizinkan-Nya.

Oleh karena itu, saya ingin menekankan kembali bahwa penglihatan dalam Islam selalu bersifat relasional: ia adalah perjumpaan antara subjek dan objek yang masing-masing memiliki peran aktif, dan bukan bentuk dominasi sepihak. Relasionalitas ini menghaluskan struktur visualitas, menghindarkan objek dari proses objektifikasi, serta menjadikan tindakan melihat sebagai proses etis dan epistemik yang melibatkan kesiapan spiritual, kondisi batin, dan struktur ontologis realitas itu sendiri. Sehubungan dengan ini, naar bukan hanya melampaui logika kekuasaan ala the gaze, tetapi juga menawarkan model visualitas alternatif di mana interaksi visual menjadi arena pembentukan diri dan pengungkapan makna—bukan arena penaklukan atau objektifikasi.

Saya menutup catatan reflektif ini dengan mengemukakan bahwa naar merupakan konsep visual fundamental yang membentuk cara umat Islam memahami realitas, membangun kedirian, membentuk hubungan sosial, dan memaknai dunia. Ia bukan sekadar teknik melihat, tetapi paradigma visual yang melampaui teori-teori Barat tentang gaze. Paradigma ini menempatkan melihat sebagai tindakan intelektual, moral, dan spiritual yang menyatu. Ia menggabungkan kognisi, etika, pengalaman spiritual, dan prinsip ontologis tentang apa yang dapat dan tidak dapat dilihat. Dengan demikian, naar memberikan alternatif praksis, epistemologis, serta teoritis yang kuat terhadap dominasi paradigma visual modern. Di tengah kebutuhan dunia akademik untuk mengembangkan teori visual yang lebih global dan pluralistik, naar menawarkan kontribusi signifikan yang menghubungkan warisan intelektual Islam dengan perdebatan kontemporer tentang visualitas, subjektivitas, dan kekuasaan.

 

Daftar Rujukan

Akkach, S. (2022). Naẓar: The Seen, the Unseen, and the Unseeable. In S. Akkach (Ed.), Naar: Vision, Belief, and Perception in Islamic Cultures (pp. 12–32). Brill.

Foucault, M. (1995). Discipline and Punish: The Birth of the Prison (A. Sheridan, Trans.). Vintage Books.

Lacan, J. (2001). Écrits: A Selection. Routledge.

Mulvey, L. (1975). Visual Pleasure and Narrative Cinema. Screen, 16(3), 6–18. https://doi.org/10.1093/screen/16.3.6

Shaw, W. M. K. (2022). Naẓar, Subjectivity, and ‘The Gaze.’ In S. Akkach (Ed.), Naar: Vision, Belief, and Perception in Islamic Cultures (pp. 33–60). Brill.

WhatsApp
Facebook
Email
Print